PERUMAHAN PONDOK TJANDRA INDAH NEW PHASE, PCI, SIDOARJO

Cluster Opal

Denah Rumah Opal 6 x 15

Lay Out Cluster Opal

Cluster Ruby

Denah Ruby 7 x 14

Lay Out Cluster Ruby

 

Price List Opal & Ruby

*) Harga yang ditampilkan di sini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk keperluan pembelian rumah di Pondok Chandra Indah New Phase bisa langsung menghubungi WA 089610300149

Cara Pembelian

  • Hubungi WA 089610300149, untuk mendapatkan stock untuk memilih unit, harga terbaru, dan  rekening untuk transfer uang tanda jadi
  • Menentukan unit yang dipilih
  • Setor uang tanda jadi Rp 15 juta
  • Menandatangani SP dan mendapatkan Kwitansi Uang Tanda Jadi
  • Menyelesaikan tahapan pembayaran selanjutnya sesuai dengan time tabel yang disepakati di SP (Surat Pemesanan)
  • Melakukan PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) sesuai jadwal yang ditetapkan

Foto Club House

FAQ

1). Apakah dijual tanah kavling untuk Ruby dan Oval ? Tidak

2). Apakah diperbolehkan membeli unit baru dengan request penambahan titik lampu, titik kran air, tandon, dan spek kabel? Bisa dibicarakan sebelum bangunan jadi, dengan penambahan biaya yang ditanggung oleh pembeli

3). Berapa lama serah terima tipe Ruby?  30 bulan (dengan syarat setelah DP Lunas)

4). Berapa lama serah terima tipe Opal?  24 (dengan syarat setelah DP Lunas)

5). Untuk sertifikat pada saat serah terima dapatnya apa? SHGB

6). Untuk mulai pembangunannya kapan? Untuk pembangunan dilakukan 12 bulan sebelum DP Lunas, agar serah terima rumahnya masih fresh

7). Apa saja syarat-syarat untuk melakukan PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) ?

  • JADWAL PELAYANAN PPJB
    Senin – Jumat 08.00 – 17.00
    Sabtu 08.00 – 14.00
  • Berkas yang harus Dibawa
    – SP Sementara + Kuitansi
    – Data Client Asli (KTP , KK , NPWP)
  • PPJB Tidak Kenakan Biaya
    PPJB yang datang hanya nama yang tertera di SP saja, tidak perlu suami istri.
  • PPJB yang client tidak bisa hadir ke kantor developer wajib membuat surat kuasa terlebih dahulu untuk dikuasakan (sesuai form yang telah ditentukan)
  • PPJB yang mau dikirimkan ke Luar Kota / Luar negri bisa dilakukan dengan syarat yang mengirimkan harus bisa Menjelaskan detil ttg PPJB nya, karena dikantor developer yang menjelaskan org legal.

8).